This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2019

Tugas 6 Softskill Ekonomi Koperasi "Sisa Hasil Usaha"


Tugas 6 Softskill Ekonomi Koperasi "Sisa Hasil Usaha"

Nama   : Henki Ofin
NPM    : 13216273
Kelas   : 3EA09





Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) Peranan Koperasi sangatlah penting dalam  menumbuhkan  dan mengembangkan  potensi ekonomi rakyat serta dalam  mewujudkan demokrasi ekonomi yang  mempunyai  ciri - ciri  demokratis,  kebersamaan,  kekeluargaan  da n  keter bukaan. Menurut Hodsay (2015)  menjelaskan bahwa Sisa Hasil Usaha  (SHU) merupakan laba atau keuntungan  yang diperoleh Koperasi pada suatu  periode tertentu yang akan digunakan oleh  anggota untuk memenuhi kebutuhannya.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat dipahami bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU)  adalah  pendapatan  Koperasi  dalam  melaksanakan unit usahanya setelah  dikurangi berbagai biaya yang dibebankan  selama periode tertentu yang digunakan  untuk memenuhi kebutuhan anggotanya  demi meningkatkan kesejahteraan anggota. Sisa Hasil Usaha (SHU) dapat berkembang  dengan baik apabila anggota Koperasi  sangat antusias dalam hal melakukan  transaksi  dalam  kegiatan  Koperasi,  sehingga anggota yang sering melakukan  transaksi tersebut akan mendapatkan  pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang  setimpal sesuai dengan jumlah belanja  yang dilakukan oleh setiap anggota pada  Koperasi.
 Dalam setiap tahunnya Sisa  Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh  Koperasi disisihkan dan dibagi untuk  keperluan:  cadangan  koperasi,  jasa  anggota, dana pe ngurus, dana pegawai, dana pendidikan, dana sosial dan dana  pembangunan daerah kerja. Adapun cara  dan besarnya penyisihan Sisa Hasil Usaha  (SHU) ditetapkan dalam Rapat Anggota  Tahunan (RAT) masing - masing Koperasi  ( Albana  dan  Kusumantoro,  2015 )

Sumber : Dwinta Mulyanti dan Rina

Sabtu, 17 November 2018

Tugas 3 Softskill Ekonomi Koperasi "Jenis dan Bentuk Koperasi"


Nama :  Henki Ofin
NPM    : 13216273
Kelas   : 3EA09

Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis-jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
    1. Koperasi Konsumsi
    2. Koperasi Jasa
    3. Koperasi Produksi
1.      Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.      Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.      Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
    1. Koperasi Primer
    2. Koperasi Sekunder
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.      koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.      gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.      induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.    Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.    Koperasi Konsumsi
4.    Koperasi Produksi
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
    1. Koperasi Unit Desa (KUD)
    2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

 BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  1. Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  1. Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  1. Hibah
    adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
  2. Anggota dan calon anggota
  3. Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  4. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  5. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Sumber lain yang sah

Selasa, 09 Oktober 2018

Tulisan 2 Softskill Ekonomi Koperasi "Jurnal Ekonomika"


Tulisan 2 Softskill Ekonomi Koperasi "Jurnal Ekonomika"
Nama  : Henki Ofin
NPM   : 13216273
Kelas   : 3EA09


Judul
PENGARUH JUMLAH ANGGOTA TERHADAP PEROLEHAN SISA HASIL USAHA MELALUI PARTISIPASI ANGGOTA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM WISUDA GUNA RAHARJA DENPASAR TAHUN2012-2014
Jurnal
Jurnal Jurusan Pendidikan Ekonomi (JJPE)
Volume dan Halaman
Volume: 5 Nomor: 1
Tahun
2015
Penulis
Monica Tria Cahyani
Reviewer
Henki Ofin
Tanggal
Oktober 2018
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh langsung antara jumlah anggota terhadap perolehan sisa hasil usaha pada Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja Denpasar tahun 2012-2014, dan pengaruh tidak langsung antara jumlah anggota terhadap perolehan sisa hasil usaha melalui partisipasi anggota pada Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja Denpasar tahun 2012-2014.
Subjek Penelitian
Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja Denpasar tahun 2012-2014
Metode Penelitian
Metode Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif  yang bertujuan untuk menggambarkan  keadaan atau suatu fenomena yang terjadi  di koperasi. Data yang diperlukan dalam  penelitian ini berupa jumlah anggota,  partisipasi anggota dan  sisa hasil usaha  periode tahun 2012-2014. Variabel dalam penelitian ini adalah jumlah anggota dan partisipasi anggota sebagai variabel bebas sedangkan SHU merupakan variabel terikat. Jumlah anggota disimbolkan dalam (X1) dan partisipasi anggota disimbolkan dalam (X2) yang akan mempengaruhi variabel terikat yaitu SHU disimbolkan dalam (Y). Dengan penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak koperasi mengenai pengaruh langsung dan pengaruh tidak langsung  antara jumlah anggota terhadap perolehan usaha melalui partisipasi anggota Subjek penelitian ini adalah Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja Denpasar, sedangkan obyek dalam penelitian ini adalah jumlah anggota, partisipasi anggota dan sisa hasil usaha padan Koperasi Simpan Pinjam WisudannGunanRaharja Denpasar tahun 2012 sampai 2014. Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif. Data kuantitatif berupa laporan keuangan yaitu neraca periode tahun 2012 sampai 2014 pada koperasi Wisuda Guna Raharja Denpasar. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Data sekunder berupa jumlah anggota, partisipasi anggota dan sisa hasil usaha periode tahun 2012 samapai 2014.
Hasil Penelitian
Berdasarkan pengolahan SPSS diperoleh hasil pengaruh langsung  jumlah  anggota terhadap sisa hasil usaha  yang dilihat dari t hitung sebesar 2,340 > t tabel sebesar 1,692 maka H0 ditolak dan H1 diterima. Artinya menunjukkan bahwa ada antara jumlah anggota dengan sisa hasil usaha. Besarnya pengaruh jumlah anggota terhadap sisa hasil usaha ditunjukkan  dari Standardized Coefficients Beta sebesar 0,353 dan tingkat signifikansi ditunjukkan dari nilai sig sebesar 0,022 yang lebih kecil dari 0,05.

Pengaruh tidak langsung antara jumlah anggota terhadap perolehan sisa hasil usaha melalui partisipasi anggota pada Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja Denpasar tahun 2012–2014 Berdasarkan pengolahan SPSS diperoleh hasil pengaruh tidak langsung antara jumlah anggota terhadap sisa hasil usaha melalui partisipasi anggota. Dari hasil SPSS tersebut dapat disimpulkan bahwa variabel jumlah anggota dan variabel partisipasi anggota berpengaruh signifikan terhadap variabel sisa hasil usaha yang ditunjukkan dari nilai t hitung untuk jumlah anggota sebesar 2,453 dan untuk partisipasi anggota sebesar 1,809 > t tabel sebesar 1,692 dan tingkat singnifikansi untuk variabel jumlah anggota dan partisipasi anggota sebesar 0,026 dan 0,005 yang lebih kecil dari 0,05, maka H0 ditolak dan H1 diterima.Besar pengaruh secara tidak langsung dari jumlah anggota terhadap sisa hasil usaha melalui partisipasi anggota ditunjukkan oleh Standardized Coefficients Betasebesar 0,353 x 1,831 = 0,646. Besar pengaruh secara langsung dari jumlah anggota ditunjukkan oleh Standardized Coefficients Beta yaitu 0,353 dengan taraf sigifikan sebesar 0,022. Kesimpulan hasil analisis jalur menunjukkan bahwa jumlah anggota dapat berpengaruh langsung ke sisa hasil usaha dan dapat juga berpengaruh tidak langsung terhadap sisa hasil usaha melalui partisipasi anggota. Besarnya pengaruh langsung adalah 0,353 sedangkan besar nya pengaruh tidak langsung harus dihitung dengan mengalikan koefisien tidak langsungnya yaitu (0,353) x (1,831) = 0,646. Oleh karena koefisien hubungan tidak langsung lebih besar dari koefisien hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa sisa hasil usaha lebih dominan dipengaruhi oleh pengaruh tidak langsung melalui partisipasi anggota. Dengan kata lain paratisipasi anggota dalam menunjang sisa hasil usaha dalam menjelaskan pengaruh jumlah anggota relatif tinggi
Kelebihan Penelitian
Kelebihan penelitian ini menggunakan Model kerangka teoritis yang dibangun menggambarkan adanya variabel mediasi/intervening. Dan Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi
Kekurangan Penelitian
Penelitian ini tidak menampilkan hasil dokumentasi
Keterkaitan terhadap Ekonomi Koperasi
Penelitian ini berhubungan dengan materi koperasi yaitu:Sisa hasil usaha menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.