Tugas 6 Softskill Ekonomi Koperasi "Sisa Hasil Usaha"
NPM : 13216273
Kelas : 3EA09
Sisa
Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) Peranan
Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan
dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri - ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan da n keter
bukaan. Menurut Hodsay (2015) menjelaskan
bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan
laba atau keuntungan yang diperoleh
Koperasi pada suatu periode tertentu
yang akan digunakan oleh anggota untuk
memenuhi kebutuhannya.
Berdasarkan pengertian
diatas maka dapat dipahami bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan
Koperasi dalam melaksanakan
unit usahanya setelah dikurangi berbagai
biaya yang dibebankan selama periode
tertentu yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan anggotanya demi meningkatkan
kesejahteraan anggota. Sisa Hasil Usaha (SHU) dapat berkembang dengan baik apabila anggota Koperasi sangat antusias dalam hal melakukan transaksi dalam kegiatan
Koperasi, sehingga anggota yang sering melakukan transaksi tersebut akan mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang setimpal sesuai dengan jumlah belanja yang dilakukan oleh setiap anggota pada Koperasi.
Dalam setiap tahunnya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh Koperasi disisihkan dan dibagi untuk keperluan: cadangan koperasi, jasa anggota,
dana pe ngurus, dana pegawai, dana pendidikan, dana sosial dan dana pembangunan daerah kerja. Adapun cara dan besarnya penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) masing - masing Koperasi ( Albana dan Kusumantoro,
2015 )
Sumber : Dwinta
Mulyanti dan Rina







0 komentar:
Posting Komentar