This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Gundar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gundar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 November 2018

Tulisan 3 Softskill Ekonomi Koperasi "Struktur permodalan koperasi syariah: analisis Penggunaan zakat, infak, sedekah sebagai modal Koperasi syariah"


Nama :  Henki Ofin
NPM    : 13216273
Kelas   : 3EA09


Judul
Struktur permodalan koperasi syariah: analisis Penggunaan zakat, infak, sedekah sebagai modal Koperasi syariah
Jurnal
Struktur Permodalan
Volume dan Halaman
-
Tahun
2013
Penulis
Azis Miftach Qomarudin dan Yeni Salma Barlinti
Reviewer
Henki Ofin
Tanggal
November 2018
Tujuan Penelitian
Penelitian ini Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggung-jawaban, dan demokrasi.Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu: a.Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.b.Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial c.Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional, memajukan kesejahteran anggota pada khusunya, dan masyarakat pada umumnya ,serta ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum, karena membahas mengenai tinjauan hukum dalam permodalan koperasi syariah khususnya terkait kemungkinan penggunaan zakat, infak, dan sedekah sebagai modal koperasi syariah.Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, yaitu penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan dalam kajian- kajian hukum. Dari sudut sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian eksploratoris, karena penelitian ini dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan, dan data mengenai kemungkinan penggunaan zakat, infak, dan sedekah sebagai modal koperasi syariah.
Hasil Penelitian
Struktur permodalan koperasi syariah berasal dari sumber yang dibenarkan syara’yang terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.Selain modal tersebut, modal koperasi syariah juga dapat berasal dari hibah, modal penyertaan,
sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, serta modal pinjaman yang berasal dari Anggota; Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Modal awal disetorkan minimal sebesar lima belas juta rupiah (Rp. 15 Juta), dimana setoran tersebut
dilakukan dalam bentuk deposito pada bank syariah yang disetorkan atas nama Menteri c.q. Ketua Koperasi yang bersangkutan, yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi.


Kelebihan Penelitian
Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, yaitu penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum. Dari sudut sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian eksploratoris, karena penelitian ini dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan, dan data mengenai kemungkinan penggunaan zakat, infak, dan sedekah sebagai modal koperasi syariah.
Kekurangan Penelitian
Kurangnya variabel-variabel lain yang diduga kuat mempengaruhi struktur permodalan koperasi
Keterkaitan terhadap
Penelitian ini berhubungan dengan materi koperasi yaitu Permodalan koperasi
·     

Tugas 4 Softskill Ekonomi Koperasi "permodalan koperasi"


Nama :  Henki Ofin
NPM    : 13216273
Kelas   : 3EA09

permodalan koperasi

Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001). Modal investasi adalah sejumlah uang yang digunakan untuk pengadaan sarana operasional koperasi yang bersifat unlikuid (tidak mudah diuangkan) seperti tanah dan bangunan, mesin-mesin, peralatan dan lain- lainnya. Modal kerja adalah sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai operasional jangka pendek koperasi seperti pengadaan barang dagangan, gaji pegawai, biaya listrik, air, telepon dan lain-lain. Modal kerja selalu dibutuhkan selama usaha berjalan. Modal kerja akan berputar terus menerus di dalam perusahaan. Pengeluaran modal kerja untuk pembelian persediaan barang dagangan, gaji pegawai dan lain-lainnya akan kembali menjadi uang kas melalui hasil penjualan dan dipergunakan lagi untuk biaya operasional koperasi. Perputaran modal kerja dapat dilihat pada gambar 1 dibawah ini.
 
Modal koperasi berdasarkan Undang- Undang No. 25 tahun 1992 BAB VII pasal 41 terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
1. Simpanan Pokok. Simpanan pokok  adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tidak harus sama banyaknya yang wajib dibayar oleh masing-masing anggota kepada koperasi setiap periode tertentu. Simpanan wajib juga tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3. Dana Cadangan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diambil dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah. Hibah adalah sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga kepada koperasi tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sumber :   Zainal Arifin H. Masri dan  Fadillah Hisyam

Selasa, 09 Oktober 2018

Tulisan 2 Softskill Ekonomi Koperasi "Jurnal Ekonomika"


Tulisan 2 Softskill Ekonomi Koperasi "Jurnal Ekonomika"
Nama  : Henki Ofin
NPM   : 13216273
Kelas   : 3EA09


Judul
PENGARUH JUMLAH ANGGOTA TERHADAP PEROLEHAN SISA HASIL USAHA MELALUI PARTISIPASI ANGGOTA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM WISUDA GUNA RAHARJA DENPASAR TAHUN2012-2014
Jurnal
Jurnal Jurusan Pendidikan Ekonomi (JJPE)
Volume dan Halaman
Volume: 5 Nomor: 1
Tahun
2015
Penulis
Monica Tria Cahyani
Reviewer
Henki Ofin
Tanggal
Oktober 2018
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh langsung antara jumlah anggota terhadap perolehan sisa hasil usaha pada Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja Denpasar tahun 2012-2014, dan pengaruh tidak langsung antara jumlah anggota terhadap perolehan sisa hasil usaha melalui partisipasi anggota pada Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja Denpasar tahun 2012-2014.
Subjek Penelitian
Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja Denpasar tahun 2012-2014
Metode Penelitian
Metode Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif  yang bertujuan untuk menggambarkan  keadaan atau suatu fenomena yang terjadi  di koperasi. Data yang diperlukan dalam  penelitian ini berupa jumlah anggota,  partisipasi anggota dan  sisa hasil usaha  periode tahun 2012-2014. Variabel dalam penelitian ini adalah jumlah anggota dan partisipasi anggota sebagai variabel bebas sedangkan SHU merupakan variabel terikat. Jumlah anggota disimbolkan dalam (X1) dan partisipasi anggota disimbolkan dalam (X2) yang akan mempengaruhi variabel terikat yaitu SHU disimbolkan dalam (Y). Dengan penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak koperasi mengenai pengaruh langsung dan pengaruh tidak langsung  antara jumlah anggota terhadap perolehan usaha melalui partisipasi anggota Subjek penelitian ini adalah Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja Denpasar, sedangkan obyek dalam penelitian ini adalah jumlah anggota, partisipasi anggota dan sisa hasil usaha padan Koperasi Simpan Pinjam WisudannGunanRaharja Denpasar tahun 2012 sampai 2014. Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif. Data kuantitatif berupa laporan keuangan yaitu neraca periode tahun 2012 sampai 2014 pada koperasi Wisuda Guna Raharja Denpasar. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Data sekunder berupa jumlah anggota, partisipasi anggota dan sisa hasil usaha periode tahun 2012 samapai 2014.
Hasil Penelitian
Berdasarkan pengolahan SPSS diperoleh hasil pengaruh langsung  jumlah  anggota terhadap sisa hasil usaha  yang dilihat dari t hitung sebesar 2,340 > t tabel sebesar 1,692 maka H0 ditolak dan H1 diterima. Artinya menunjukkan bahwa ada antara jumlah anggota dengan sisa hasil usaha. Besarnya pengaruh jumlah anggota terhadap sisa hasil usaha ditunjukkan  dari Standardized Coefficients Beta sebesar 0,353 dan tingkat signifikansi ditunjukkan dari nilai sig sebesar 0,022 yang lebih kecil dari 0,05.

Pengaruh tidak langsung antara jumlah anggota terhadap perolehan sisa hasil usaha melalui partisipasi anggota pada Koperasi Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja Denpasar tahun 2012–2014 Berdasarkan pengolahan SPSS diperoleh hasil pengaruh tidak langsung antara jumlah anggota terhadap sisa hasil usaha melalui partisipasi anggota. Dari hasil SPSS tersebut dapat disimpulkan bahwa variabel jumlah anggota dan variabel partisipasi anggota berpengaruh signifikan terhadap variabel sisa hasil usaha yang ditunjukkan dari nilai t hitung untuk jumlah anggota sebesar 2,453 dan untuk partisipasi anggota sebesar 1,809 > t tabel sebesar 1,692 dan tingkat singnifikansi untuk variabel jumlah anggota dan partisipasi anggota sebesar 0,026 dan 0,005 yang lebih kecil dari 0,05, maka H0 ditolak dan H1 diterima.Besar pengaruh secara tidak langsung dari jumlah anggota terhadap sisa hasil usaha melalui partisipasi anggota ditunjukkan oleh Standardized Coefficients Betasebesar 0,353 x 1,831 = 0,646. Besar pengaruh secara langsung dari jumlah anggota ditunjukkan oleh Standardized Coefficients Beta yaitu 0,353 dengan taraf sigifikan sebesar 0,022. Kesimpulan hasil analisis jalur menunjukkan bahwa jumlah anggota dapat berpengaruh langsung ke sisa hasil usaha dan dapat juga berpengaruh tidak langsung terhadap sisa hasil usaha melalui partisipasi anggota. Besarnya pengaruh langsung adalah 0,353 sedangkan besar nya pengaruh tidak langsung harus dihitung dengan mengalikan koefisien tidak langsungnya yaitu (0,353) x (1,831) = 0,646. Oleh karena koefisien hubungan tidak langsung lebih besar dari koefisien hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa sisa hasil usaha lebih dominan dipengaruhi oleh pengaruh tidak langsung melalui partisipasi anggota. Dengan kata lain paratisipasi anggota dalam menunjang sisa hasil usaha dalam menjelaskan pengaruh jumlah anggota relatif tinggi
Kelebihan Penelitian
Kelebihan penelitian ini menggunakan Model kerangka teoritis yang dibangun menggambarkan adanya variabel mediasi/intervening. Dan Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi
Kekurangan Penelitian
Penelitian ini tidak menampilkan hasil dokumentasi
Keterkaitan terhadap Ekonomi Koperasi
Penelitian ini berhubungan dengan materi koperasi yaitu:Sisa hasil usaha menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.