Nama :
Henki Ofin
NPM
: 13216273
Kelas : 3EA09
Kelas : 3EA09
permodalan koperasi
Permodalan Koperasi
Modal koperasi
dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi
terdiri dari modal investasi dan modal kerja (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba,
2001). Modal investasi adalah sejumlah uang yang digunakan untuk pengadaan
sarana operasional koperasi yang bersifat unlikuid (tidak mudah diuangkan)
seperti tanah dan bangunan, mesin-mesin, peralatan dan lain- lainnya. Modal
kerja adalah sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai operasional jangka
pendek koperasi seperti pengadaan barang dagangan, gaji pegawai, biaya listrik,
air, telepon dan lain-lain. Modal kerja selalu dibutuhkan selama usaha berjalan.
Modal kerja akan berputar terus menerus di dalam perusahaan. Pengeluaran modal
kerja untuk pembelian persediaan barang dagangan, gaji pegawai dan lain-lainnya
akan kembali menjadi uang kas melalui hasil penjualan dan dipergunakan lagi
untuk biaya operasional koperasi. Perputaran modal kerja dapat dilihat pada
gambar 1 dibawah ini.
Modal koperasi berdasarkan Undang- Undang No. 25 tahun 1992
BAB VII pasal 41 terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
bersumber dari :
1. Simpanan Pokok. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang
wajib dibayar oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang
tidak harus sama banyaknya yang wajib dibayar oleh masing-masing anggota kepada
koperasi setiap periode tertentu. Simpanan wajib juga tidak bisa diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3. Dana Cadangan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diambil dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
4. Hibah. Hibah adalah sejumlah uang atau barang dengan nilai
tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga kepada koperasi tanpa ada suatu
ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sumber : Zainal
Arifin H. Masri dan Fadillah Hisyam







0 komentar:
Posting Komentar