Sabtu, 17 November 2018

Tugas 4 Softskill Ekonomi Koperasi "permodalan koperasi"


Nama :  Henki Ofin
NPM    : 13216273
Kelas   : 3EA09

permodalan koperasi

Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001). Modal investasi adalah sejumlah uang yang digunakan untuk pengadaan sarana operasional koperasi yang bersifat unlikuid (tidak mudah diuangkan) seperti tanah dan bangunan, mesin-mesin, peralatan dan lain- lainnya. Modal kerja adalah sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai operasional jangka pendek koperasi seperti pengadaan barang dagangan, gaji pegawai, biaya listrik, air, telepon dan lain-lain. Modal kerja selalu dibutuhkan selama usaha berjalan. Modal kerja akan berputar terus menerus di dalam perusahaan. Pengeluaran modal kerja untuk pembelian persediaan barang dagangan, gaji pegawai dan lain-lainnya akan kembali menjadi uang kas melalui hasil penjualan dan dipergunakan lagi untuk biaya operasional koperasi. Perputaran modal kerja dapat dilihat pada gambar 1 dibawah ini.
 
Modal koperasi berdasarkan Undang- Undang No. 25 tahun 1992 BAB VII pasal 41 terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
1. Simpanan Pokok. Simpanan pokok  adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tidak harus sama banyaknya yang wajib dibayar oleh masing-masing anggota kepada koperasi setiap periode tertentu. Simpanan wajib juga tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3. Dana Cadangan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diambil dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah. Hibah adalah sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga kepada koperasi tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sumber :   Zainal Arifin H. Masri dan  Fadillah Hisyam

0 komentar:

Posting Komentar