Nama :
Henki Ofin
NPM
: 13216273
Kelas : 3EA09
Kelas : 3EA09
Judul
|
Struktur
permodalan koperasi syariah: analisis Penggunaan zakat, infak, sedekah
sebagai modal Koperasi syariah
|
Jurnal
|
Struktur
Permodalan
|
Volume dan Halaman
|
-
|
Tahun
|
2013
|
Penulis
|
Azis
Miftach Qomarudin dan Yeni Salma Barlinti
|
Reviewer
|
Henki Ofin
|
Tanggal
|
November 2018
|
Tujuan Penelitian
|
Penelitian ini Tujuan usaha
koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif pelayanan
kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan,
kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggung-jawaban, dan demokrasi.Koperasi memiliki
kedudukan yang strategis, yaitu: a.Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.b.Koperasi
sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial c.Koperasi sebagai salah satu
soko guru perekonomian nasional, memajukan kesejahteran anggota pada
khusunya, dan masyarakat pada umumnya ,serta ikut membangun
tatananperekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur.
|
Metode Penelitian
|
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum, karena membahas mengenai tinjauan hukum dalam
permodalan koperasi syariah khususnya terkait kemungkinan penggunaan zakat,
infak, dan sedekah sebagai modal koperasi syariah.Penelitian ini berbentuk yuridis
normatif, yaitu penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan
dalam kajian- kajian hukum. Dari sudut sifatnya, penelitian ini merupakan
penelitian eksploratoris, karena penelitian ini dilakukan untuk memperoleh keterangan,
penjelasan, dan data mengenai kemungkinan penggunaan zakat, infak, dan
sedekah sebagai modal koperasi syariah.
|
Hasil Penelitian
|
Struktur
permodalan koperasi syariah berasal dari sumber yang dibenarkan syara’yang
terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal
awal.Selain modal tersebut, modal koperasi syariah juga dapat berasal dari
hibah, modal penyertaan,
sumber
lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta modal pinjaman yang berasal dari Anggota;
Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya;
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau Pemerintah dan
Pemerintah Daerah. Modal awal disetorkan minimal sebesar lima belas juta
rupiah (Rp. 15 Juta), dimana setoran tersebut
dilakukan
dalam bentuk deposito pada bank syariah yang disetorkan atas nama Menteri
c.q. Ketua Koperasi yang bersangkutan, yang dapat dicairkan sebagai modal
awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atas dasar persetujuan pencairan
oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan
atau perubahan anggaran dasar koperasi.
|
Kelebihan Penelitian
|
Penelitian
ini berbentuk yuridis normatif, yaitu penelitian atas hukum yang
dikonsepsikan dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum. Dari sudut
sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian eksploratoris, karena penelitian
ini dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan, dan data mengenai kemungkinan
penggunaan zakat, infak, dan sedekah sebagai modal koperasi syariah.
|
Kekurangan Penelitian
|
Kurangnya
variabel-variabel lain yang diduga kuat mempengaruhi struktur permodalan
koperasi
|
Keterkaitan terhadap
|
Penelitian
ini berhubungan dengan materi koperasi yaitu Permodalan koperasi
·
|







0 komentar:
Posting Komentar