Sabtu, 17 November 2018

Tulisan 3 Softskill Ekonomi Koperasi "Struktur permodalan koperasi syariah: analisis Penggunaan zakat, infak, sedekah sebagai modal Koperasi syariah"


Nama :  Henki Ofin
NPM    : 13216273
Kelas   : 3EA09


Judul
Struktur permodalan koperasi syariah: analisis Penggunaan zakat, infak, sedekah sebagai modal Koperasi syariah
Jurnal
Struktur Permodalan
Volume dan Halaman
-
Tahun
2013
Penulis
Azis Miftach Qomarudin dan Yeni Salma Barlinti
Reviewer
Henki Ofin
Tanggal
November 2018
Tujuan Penelitian
Penelitian ini Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggung-jawaban, dan demokrasi.Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu: a.Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.b.Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial c.Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional, memajukan kesejahteran anggota pada khusunya, dan masyarakat pada umumnya ,serta ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum, karena membahas mengenai tinjauan hukum dalam permodalan koperasi syariah khususnya terkait kemungkinan penggunaan zakat, infak, dan sedekah sebagai modal koperasi syariah.Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, yaitu penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan dalam kajian- kajian hukum. Dari sudut sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian eksploratoris, karena penelitian ini dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan, dan data mengenai kemungkinan penggunaan zakat, infak, dan sedekah sebagai modal koperasi syariah.
Hasil Penelitian
Struktur permodalan koperasi syariah berasal dari sumber yang dibenarkan syara’yang terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.Selain modal tersebut, modal koperasi syariah juga dapat berasal dari hibah, modal penyertaan,
sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, serta modal pinjaman yang berasal dari Anggota; Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Modal awal disetorkan minimal sebesar lima belas juta rupiah (Rp. 15 Juta), dimana setoran tersebut
dilakukan dalam bentuk deposito pada bank syariah yang disetorkan atas nama Menteri c.q. Ketua Koperasi yang bersangkutan, yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi.


Kelebihan Penelitian
Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, yaitu penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum. Dari sudut sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian eksploratoris, karena penelitian ini dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan, dan data mengenai kemungkinan penggunaan zakat, infak, dan sedekah sebagai modal koperasi syariah.
Kekurangan Penelitian
Kurangnya variabel-variabel lain yang diduga kuat mempengaruhi struktur permodalan koperasi
Keterkaitan terhadap
Penelitian ini berhubungan dengan materi koperasi yaitu Permodalan koperasi
·     

0 komentar:

Posting Komentar