Nama: Henki Ofin
NPM : 13216273
Kelas : 3EA09
Pengertian
dan Prinsip Prinsip Koperasi
Definisi
koperasi menurut International Cooperative Alliance (ICA) dalam konggres ke 100
di Manchester tahun 1995 telah mengesahkan ICA Cooperative Identity Statement
(ICIS) dan mendefinisikan koperasi sebagai ; “ An autonomous association of
person united voluntarily to meet their common economic, social ang cultur
needs and aspirations through a jointly-owned and democratically controlled
enterprise’’.
Prinsip
Koperasi menurut International Cooperatives Alliance pada konggres tahun 1966
adalah; Pertama, keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat; Kedua, kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara; Ketiga, modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada; Keempat,
sisa hasil usaha dibagi tiga; sebagian untuk cadangan, sebagian untuk
masyarakat dan sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasa
masing-masing; dan prinsip ini ditambah dengan dua prinsip yang lain yaitu; Pertama,
semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus; dan Kedua, gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional maupun internasional.
Bapak
koperasi Indonesia mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong dan sebagai
suatu organisasi yang setidak-tidaknya melaksanakan empat asas atau prinsip
yaitu; Pertama tidak boleh dijual dan dikedaikan barang- barang palsu; kedua harga
barang harus sesuai harga barang setempat; ketiga ukuran harus benar dan
terjamin; keempat jual beli dengan tunai. Berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
yang disebutkan diatas maka dapat penulis simpulkan dan sekaligus penulis
analisis bahwa prinsip-prinsip koperasi setidak tidaknya terdiri atas;
1.
Keanggotaannya bersifat sukarela dan
terbuka; prinsip ini mengandung arti bahwa seseorang untuk menjadi atau tidak
menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan, jadi atas kesadaran sendiri.
Globalisasi adalah keterbukaan dan kebebasan, prinsip koperasi ini sangat
sesuai. Adanya sifat keterbukaan ini membuat koperasi tidak mengenal
batas-batas dan diskriminasi apapun.
2.
Prinsip pengelolaan dilakukan secarademokratis.
Pengelolaan disini tidak terbatas pada manajemen saja namun meliputi pengawasannya.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama didalam koperasi, hak mengusulkan,
mengoreksi, dan bertanya tentang pengelolaan koperasi serta sekaligus untuk dipilih
dan memilih menjadi pengurus ataupun pengawas. Dalam masa globalisasi seperti
pada saat ini membuat koperasi jarang dilirik oleh para pemilik modal, sebab
berapapun seseorang memilik dana, namun tetap saja memiliki satu suara,
sehingga koperasi bebas investasi dari pihak yang mempunyai modal besar.
3.
Prinsip pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota Anggota
adalah pengguna jasa koperasi. Didalam koperasi keuntungan dalam bentuk uang namanya
sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha adalah selisih antara pendapatan yang
diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Setiap
anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha akan mendapatkan bagian
keuntungan dari pada anggota yang tidak aktif. Koperasi bukan badan usaha yang
berwatak kapitalis sehingga sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota
tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota, tetapi berdasarkan kontribusi jasa
usaha yang diberikan anggota kepada koperasi.
4.
Prinsip pemberian balas jasa terbatas modal
yang dimiliki anggota. Anggota adalah pemilik koperasi dan sekaligus sebagai
pemanfaat jasa. Modal yang disetorkan kepada koperasi pada dasarnya untuk melayani
anggota dan dari pelayanan itu koperasi diharapkan mendapatkan nilai lebih dari
pendapatan dikurangi biaya. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan
kepada anggota atau sebaliknya juga terbatas yang tidak semata-mata didasarkan
kepada besarnya modal yang diberikan kepada koperasi. Yang dimaksud terbatas adalah
pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan disesuaikan dengan kemampuan yang
dimiliki koperasi. Jasa yang terbatas artinya bahwa suku bunga atas modal dalam
koperasi tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Sehingga jika
dikaitkan dengan masa globalisasi, fungsi modal pada koperasi berbeda dengan lembaga
keuangan lainnya, sebab koperasi tidak hannya sekedar mencari keuntungan semata
(profit motive), akan tetapi dipergunakan untuk pemanfaatan anggota (benefit profit).
Prinsip ini adalah prinsip yang paling unik, sebab badan usaha lain tidak
memiliki prinsip ini.
5.
Prinsip kemandirian koperasi. Koperasi
harus mampu berdiri sendiri dalam hal mengambil keputusan usaha dan organisasi.
Kemandirian artinya juga kebebasan yang bertanggung jawab, otonom, swadaya dan
keberanian mempertanggung jawabkan segala tindakan sendiri dalam mengelola
usaha dan organisasi. Mandiri artinya dapat berdiri sendiri tanpa tergantung
pada pihak lainnya. Prinsip ini adalah pendorong bagi koperasi untuk
meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mencapai tujuan. Pada masa globalisasi
seperti pada saat ini prinsip kemandirian sangat diperlukan dalam pengembangan
organisasidan usaha. Dengan prinsip ini koperasi dapat bersaing pada masa
apapun, karena tidak tergantung dengan pihak lain.
Sumber : Aji Basuki Rohmat







0 komentar:
Posting Komentar