Selasa, 15 Januari 2019

Tugas 5 Softskill Ekonomi Koperasi "Pengertian koperasi dan prinsip-prinsip koperasi"

Tugas 5 Softskill Ekonomi Koperasi "Pengertian koperasi dan prinsip-prinsip koperasi"

Nama: Henki Ofin
NPM    : 13216273
Kelas   : 3EA09



Pengertian dan Prinsip Prinsip Koperasi

Definisi koperasi menurut International Cooperative Alliance (ICA) dalam konggres ke 100 di Manchester tahun 1995 telah mengesahkan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS) dan mendefinisikan koperasi sebagai ; “ An autonomous association of person united voluntarily to meet their common economic, social ang cultur needs and aspirations through a jointly-owned and democratically controlled enterprise’’.
Prinsip Koperasi menurut International Cooperatives Alliance pada konggres tahun 1966 adalah; Pertama, keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat; Kedua, kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara; Ketiga, modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada; Keempat, sisa hasil usaha dibagi tiga; sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat dan sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasa masing-masing; dan prinsip ini ditambah dengan dua prinsip yang lain yaitu; Pertama, semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus; dan Kedua, gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.
Bapak koperasi Indonesia mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong dan sebagai suatu organisasi yang setidak-tidaknya melaksanakan empat asas atau prinsip yaitu; Pertama tidak boleh dijual dan dikedaikan barang- barang palsu; kedua harga barang harus sesuai harga barang setempat; ketiga ukuran harus benar dan terjamin; keempat jual beli dengan tunai. Berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang disebutkan diatas maka dapat penulis simpulkan dan sekaligus penulis analisis bahwa prinsip-prinsip koperasi setidak tidaknya terdiri atas;
1.        Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka; prinsip ini mengandung arti bahwa seseorang untuk menjadi atau tidak menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan, jadi atas kesadaran sendiri. Globalisasi adalah keterbukaan dan kebebasan, prinsip koperasi ini sangat sesuai. Adanya sifat keterbukaan ini membuat koperasi tidak mengenal batas-batas dan diskriminasi apapun.
2.        Prinsip pengelolaan dilakukan secarademokratis. Pengelolaan disini tidak terbatas pada manajemen saja namun meliputi pengawasannya. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama didalam koperasi, hak mengusulkan, mengoreksi, dan bertanya tentang pengelolaan koperasi serta sekaligus untuk dipilih dan memilih menjadi pengurus ataupun pengawas. Dalam masa globalisasi seperti pada saat ini membuat koperasi jarang dilirik oleh para pemilik modal, sebab berapapun seseorang memilik dana, namun tetap saja memiliki satu suara, sehingga koperasi bebas investasi dari pihak yang mempunyai modal besar. 
3.        Prinsip pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota Anggota adalah pengguna jasa koperasi. Didalam koperasi keuntungan dalam bentuk uang namanya sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha akan mendapatkan bagian keuntungan dari pada anggota yang tidak aktif. Koperasi bukan badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan anggota kepada koperasi.

4.        Prinsip pemberian balas jasa terbatas modal yang dimiliki anggota. Anggota adalah pemilik koperasi dan sekaligus sebagai pemanfaat jasa. Modal yang disetorkan kepada koperasi pada dasarnya untuk melayani anggota dan dari pelayanan itu koperasi diharapkan mendapatkan nilai lebih dari pendapatan dikurangi biaya. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota atau sebaliknya juga terbatas yang tidak semata-mata didasarkan kepada besarnya modal yang diberikan kepada koperasi. Yang dimaksud terbatas adalah pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi. Jasa yang terbatas artinya bahwa suku bunga atas modal dalam koperasi tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Sehingga jika dikaitkan dengan masa globalisasi, fungsi modal pada koperasi berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, sebab koperasi tidak hannya sekedar mencari keuntungan semata (profit motive), akan tetapi dipergunakan untuk pemanfaatan anggota (benefit profit). Prinsip ini adalah prinsip yang paling unik, sebab badan usaha lain tidak memiliki prinsip ini.

5.        Prinsip kemandirian koperasi. Koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal mengambil keputusan usaha dan organisasi. Kemandirian artinya juga kebebasan yang bertanggung jawab, otonom, swadaya dan keberanian mempertanggung jawabkan segala tindakan sendiri dalam mengelola usaha dan organisasi. Mandiri artinya dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lainnya. Prinsip ini adalah pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mencapai tujuan. Pada masa globalisasi seperti pada saat ini prinsip kemandirian sangat diperlukan dalam pengembangan organisasidan usaha. Dengan prinsip ini koperasi dapat bersaing pada masa apapun, karena tidak tergantung dengan pihak lain.

Sumber : Aji Basuki Rohmat



0 komentar:

Posting Komentar