Selasa, 09 Oktober 2018

Tugas 2 Softskill Ekonomi Koperasi "Tujuan dan Fungsi Koperasi"

Tugas 2 Softskill Ekonomi Koperasi "Tujuan dan Fungsi Koperasi"

Nama  : Henki Ofin
NPM   : 13216273
Kelas  : 3EA09

Tujuan Koperasi
Dalam BAB II, Bagian kedua, Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tentang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”.

Fungsi Koperasi
Sedangkan di dalam pasal (4) UU No. 25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran koperasi Indonesia seperti berikut :
1.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.   Berperan serta secara aktif daam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakatan.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


0 komentar:

Posting Komentar