Tugas 2 Softskill Ekonomi Koperasi "Tujuan dan Fungsi
Koperasi"
Nama : Henki Ofin
NPM : 13216273
Kelas : 3EA09
NPM : 13216273
Kelas : 3EA09
Tujuan Koperasi
Dalam BAB II, Bagian kedua, Pasal
(3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tentang tujuan koperasi
Indonesia seperti berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”.
Fungsi Koperasi
Sedangkan di dalam pasal (4) UU No.
25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran koperasi Indonesia seperti berikut :
1.Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Berperan serta secara aktif daam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakatan.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.







0 komentar:
Posting Komentar