Nama : Henki Ofin
NPM : 13216273
Kelas : 3EA09
Kelompok : Kelompok 4 (Materi 1)
NPM : 13216273
Kelas : 3EA09
Kelompok : Kelompok 4 (Materi 1)
DEFINISI ETIKA DAN BISNIS SEBAGAI SEBUAH
PROFESI
A.
Definisi etika dan bisnis
a)
Etika
Menelusuri asal usul etika tak lepas dari
asli kata ethos dalam bahasa Yunani yang berarti kebiasaan (custom) atau
karakter (character).1 Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai,
tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang
dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke
generasi yang lainnya.
R.W. Griffin mengemukakan bahwa etika
adalah keyakinan mengenai tindakan yang benar dan salah atau tindakan yang baik
atau buruk yang memengaruhi hal lainnya. Etika ini sangat erat hubunganya
dengan perilaku manusia, khususnya perilaku para pelaku bisnis, apakah
berperilaku etis ataukah berperilaku tidak etis. R.W. Griffin mengemukakan
bahwa perilaku etis adalah perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang
diterima secara umum berkaitan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan
yang membahayakan.
b)
Bisnis
Bisnis adalah sebuah aktivitas yang
mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa,
perdagangan atau pengolahan barang (produksi) guna memaksimalkan nilai
keuntungan. Aktivitas bisnis dilakukan sebagai suatu pekerjaan dari seseorang,
atau aktifitas kelompok orang dan atau dilakukan oleh suatu organisasi.
Menurut Scholl bisnis adalah aktivitas
yang diorganisasi dan diatur untuk menyediakan barang dan atau jasa kepada
konsumen dengan tujuan mencari laba. Menurut R.W. Griffin bisnis (perusahaan)
adalah organisasi yang menyediakan barang atau jasa dengan maksud untuk
mendapatkan laba.
c)
Etika Bisnis
Etika bisnis adalah seperangkat nilai
tentang baik, buruk, benar dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada
prinsip – prinsip moralitas. Dalam arti lain, etika bisnis berarti seperangkat
prinsip dan norma di mana para pelaku bisnis harus komit padanya dalam
bertransaksi, berperilaku, dan berelasi guna mencapai “daratan” atau tujuan –
tujuan bisnisnya dengan
selamat.
B.
Etiket moral, hukum dan agama
a)
Etiket
Istilah etiket berasal
dari kata Prancisetiquette, yang berarti kartu undangan,
yang lazim dipakai oleh raja-raja Prancis apabila mengadakan pesta. Dalam
perkembangan selanjutnya, istilah etiket berubah bukan lagi berarti kartu
undangan yang dipakai raja-raja dalam mengadakan pesta. Dewasa ini istilah
etiket lebih menitikberatkan pada cara-cara berbicara yang sopan, cara
berpakaian, cara menerima tamu dirumah maupun di kantor dan sopan santun
lainnya. Jadi, etiket adalah aturan sopan santun dalam pergaulan.
b)
Moral
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku
yang benar dan yang salah. Moral adalah institusi sosial dengan sejarah dan
seperangkat aturan. Dua kaidah dasar moral adalah:
·
Kaidah Sikap Baik. Pada
dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu
harus dinyatakan dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang baik
dalam situasi kongkret itu.
·
Kaidah Keadilan. Prinsip
keadilan adalah kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang
lain. Kesamaan beban yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja
disesuaikan dengan kadar angoota masing-masing.
c)
Hukum
Hukum (law)
adalah peraturan perilaku formal yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang,
seperti pemerintah, terhadap subjek atau warga negaranya.
d)
Agama
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agama adalah sistem yang mengatur tata
keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata
kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta
lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa
Sanskerta, āgama yang
berarti "tradisi". Kata lain untuk menyatakan konsep ini
adalah religi yang berasal dari bahasa
Latin religio dan
berakar pada kata
kerja re-ligare yang
berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang
mengikat dirinya kepada Tuhan.
e)
Perbedaan Etika dan Etiket
Etika
|
Etiket
|
Selalu berlaku walaupun tidak ada saksi
mata.
Contoh : larangan
untuk mencuri tetap ada walaupun tidak ada yang melihat kita mencuri.
|
Hanya berlaku dalam pergaulan. Etiket tidak
berlaku saat tidak ada orang lain atau saksi mata yang melihat.
Contoh : Sendawa
di saat makan melakukan perilaku yang dianggap tidak sopan. Namun, hal itu
tidak berlaku jika kita makan sendirian.
|
Bersifat jauh lebih absolut atau mutlak.
Contoh : “Jangan
Mencuri” adalah prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
|
Bersifat relatif.
Contoh : Yang dianggap
tidak sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan
lain.
|
Memandang manusia dari segi dalam.
Contoh : Walaupun
bertutur kata baik, pencuri tetaplah pencuri. Orang yang berpegang teguh pada
etika tidak mungkin munafik.
|
Hanya memandang manusia dari segi lahiriah
saja.
Contoh : Banyak
penipu dengan maksud jahat berhasil mengelabui korbannya karena penampilan
dan tutur kata mereka yang baik.
|
Memberi norma tentang perbuatan itu sendiri.
Contoh : Mengambil
barang milik orang lain tanpa izin orang tersebut tidak diperbolehkan.
|
Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus
dilakukan oleh manusia.
Misalnya :
Memberikan sesuatu kepada orang lain dengan menggunakan tangan kanan.
|
C.
Klasifikasi Etika
a)
Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap
dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya
sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara
mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia
sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat
disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai
dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan
manusia dapat bertindak secara etis.
Contoh:
menjaga sopan santun ketika berbicara di depan umum.
b)
Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal
dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh
manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif
merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik
dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang
disepakati dan berlaku di masyarakat.
Contohnya:
membunuh, minum-minuman keras, dan narkoba adalah perbuatan yang harus
dihindari dan dilarang.
Dari
berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
·
Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang
khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
·
Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang
membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi
tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya
ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan
lebih bersifat sosiologik.
Jenis
ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan
evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia.
Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi,
menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif,
direktif dan reflektif.
D.
Konsepsi Etika
Konsep-konsep dasar etika
antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah
laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang
untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan
tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
Sumber:
Irham
Fahmi, ETIKA BISNIS (Teori, Kasus, Dan Solusi), ALFABETA, Bandung, 2014,
hlm. 2.
Agus
Arijanto, Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis Edisi I Cet 2, Rajawali Pers,
Jakarta, 2012, hlm. 5.
Nana
Herdiana Abdurrahman, Manajemen Bisnis Syariah &Kewirausahaan,
Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 279.
Basri,
Bisnis Pengantar Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta, 2005, hlm. 1.
Basri,
Op. Cit., hlm. 1.
Faisal
Badroen, et al, Etika Bisnis Dalam Islam, Kencana Prenada Group,
Jakarta, 2006, hlm. 15.
Yahfizham. 2012. “Moral, Etika dan Hukum ( Implikasi Etis Dari Teknologi Informasi dan
Komunikasi )”. Jurnal Iqra’. Vol 06, No. 01.
0 komentar:
Posting Komentar