This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 17 November 2018

Tulisan 4 Softskill Ekonomi Koperasi "Peran Modal Dalam Keberhasilan Usaha Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok"


Nama :  Henki Ofin
NPM    : 13216273
Kelas   : 3EA09


Judul
Peran Modal Dalam Keberhasilan Usaha Koperasi Teratai Mandiri
Kelapa Dua Depok
Jurnal
SOSIO e-KONS
Volume dan Halaman
Volume 7 no.2
Tahun
2015
Penulis
Zainal Arifin H. Masri dan  Fadillah Hisyam
Reviewer
Henki Ofin
Tanggal
November 2018
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis rasio likuiditas, aktivitas dan profitabilitas penggunaan modal serta menganalisis pengaruh modal terhadap volume usaha dan SHU.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dan teknik analisis regresi sederhana. Analisis deskriptif berupa analisis ratio untuk mengetahui likuiditas, aktivitas dan profitabilitas penggunaan modal, sedangkan analisis regresi sederhana digunakan untuk mencari besarnya hubungan antara modal koperasi dengan volume usaha koperasi dan modal dengan SHU, demikian juga volume usaha dengan SHU.
Hasil Penelitian

Berdasarkan data yang diperoleh dan hasil pembahasan berupa analisis rasio keuangan, analisis korelasi dan analisis regresi dapat ditarik suatu simpulan sebagai berikut : modal merupakan faktor utama  dalam meningkatkan volume usaha dan sisa hasil usaha. Koperasi Teratai Mandiri memiliki kemampuan membayar hutang-hutang jangka pendek yang sangat tinggi. Aset lancar Koperasi Teratai Mandiri yaitu kekayaan yang dapat dijadikan uang tunai dalam waktu singkat jauh lebih besar dibandingkan hutang lancar Koperasi Teratai Mandiri, yaitu hutang-hutang yang harus dilunasi/jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Aktifitas usaha Koperasi Teratai Mandiri dari tahun ke tahun semakin efektif dan efisien. Namun demikian penggunaan sumberdaya total aktiva masih sangat kecil, dengan kata lain efisiensi koperasi secara keseluruhan masih rendah dan memiliki peluang untuk ditingkatkan. Kemampuan Koperasi Teratai Mandiri memperoleh laba sangat baik jauh melebihi tingkat suku bunga bank sehingga menarik minat anggota untuk menanamkan dananya kepada koperasi.


Kelebihan Penelitian
Penelitian ini me;akukan beberapa uji untuk mengetahui hasil dan pengaruhnya
Kekurangan Penelitian
Penelitian ini tidak menampilkan hasil dokumentasi
Keterkaitan terhadap
Penelitian ini berhubungan dengan materi koperasi yaitu Permodalan koperasi
·     

Tulisan 3 Softskill Ekonomi Koperasi "Struktur permodalan koperasi syariah: analisis Penggunaan zakat, infak, sedekah sebagai modal Koperasi syariah"


Nama :  Henki Ofin
NPM    : 13216273
Kelas   : 3EA09


Judul
Struktur permodalan koperasi syariah: analisis Penggunaan zakat, infak, sedekah sebagai modal Koperasi syariah
Jurnal
Struktur Permodalan
Volume dan Halaman
-
Tahun
2013
Penulis
Azis Miftach Qomarudin dan Yeni Salma Barlinti
Reviewer
Henki Ofin
Tanggal
November 2018
Tujuan Penelitian
Penelitian ini Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggung-jawaban, dan demokrasi.Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu: a.Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.b.Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial c.Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional, memajukan kesejahteran anggota pada khusunya, dan masyarakat pada umumnya ,serta ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum, karena membahas mengenai tinjauan hukum dalam permodalan koperasi syariah khususnya terkait kemungkinan penggunaan zakat, infak, dan sedekah sebagai modal koperasi syariah.Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, yaitu penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan dalam kajian- kajian hukum. Dari sudut sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian eksploratoris, karena penelitian ini dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan, dan data mengenai kemungkinan penggunaan zakat, infak, dan sedekah sebagai modal koperasi syariah.
Hasil Penelitian
Struktur permodalan koperasi syariah berasal dari sumber yang dibenarkan syara’yang terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.Selain modal tersebut, modal koperasi syariah juga dapat berasal dari hibah, modal penyertaan,
sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, serta modal pinjaman yang berasal dari Anggota; Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Modal awal disetorkan minimal sebesar lima belas juta rupiah (Rp. 15 Juta), dimana setoran tersebut
dilakukan dalam bentuk deposito pada bank syariah yang disetorkan atas nama Menteri c.q. Ketua Koperasi yang bersangkutan, yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi.


Kelebihan Penelitian
Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, yaitu penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum. Dari sudut sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian eksploratoris, karena penelitian ini dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan, dan data mengenai kemungkinan penggunaan zakat, infak, dan sedekah sebagai modal koperasi syariah.
Kekurangan Penelitian
Kurangnya variabel-variabel lain yang diduga kuat mempengaruhi struktur permodalan koperasi
Keterkaitan terhadap
Penelitian ini berhubungan dengan materi koperasi yaitu Permodalan koperasi
·     

Tugas 4 Softskill Ekonomi Koperasi "permodalan koperasi"


Nama :  Henki Ofin
NPM    : 13216273
Kelas   : 3EA09

permodalan koperasi

Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001). Modal investasi adalah sejumlah uang yang digunakan untuk pengadaan sarana operasional koperasi yang bersifat unlikuid (tidak mudah diuangkan) seperti tanah dan bangunan, mesin-mesin, peralatan dan lain- lainnya. Modal kerja adalah sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai operasional jangka pendek koperasi seperti pengadaan barang dagangan, gaji pegawai, biaya listrik, air, telepon dan lain-lain. Modal kerja selalu dibutuhkan selama usaha berjalan. Modal kerja akan berputar terus menerus di dalam perusahaan. Pengeluaran modal kerja untuk pembelian persediaan barang dagangan, gaji pegawai dan lain-lainnya akan kembali menjadi uang kas melalui hasil penjualan dan dipergunakan lagi untuk biaya operasional koperasi. Perputaran modal kerja dapat dilihat pada gambar 1 dibawah ini.
 
Modal koperasi berdasarkan Undang- Undang No. 25 tahun 1992 BAB VII pasal 41 terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
1. Simpanan Pokok. Simpanan pokok  adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tidak harus sama banyaknya yang wajib dibayar oleh masing-masing anggota kepada koperasi setiap periode tertentu. Simpanan wajib juga tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3. Dana Cadangan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diambil dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah. Hibah adalah sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga kepada koperasi tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sumber :   Zainal Arifin H. Masri dan  Fadillah Hisyam